Lompat ke konten

LAYANAN PENGADUAN NASABAH

Prosedur Pelayanan & Penanganan Pengaduan Nasabah

 

Pengaduan kepada BPR Surya Prima Persada dapat dilakukan oleh nasabah dengan cara menyampaikan pengaduan kepada BPR Surya Prima Persada sebagai berikut :

A. Pengaduan Secara Tatap Muka/Lisan

Pengaduan secara tatap muka/lisan dapat dilakukan dengan cara :

  1. Nasabah mendatangi kantor BPR Surya Prima Persada dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service / Petugas pelayanan nasabah
  2. Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui telpon.

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan paling lambat 5 (hari) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. Dalam hal jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah pengaduan lisan diperkirakan melebihi 5 (hari) hari kerja , maka BPR Surya Prima Persada akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

B. Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui  :

  1. Mengirim email ke alamat : bpr.super@yahoo.com dengan subjek “PENGADUAN”
  2. Mengirim surat ke PT. BPR Surya Prima Persada

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti :

  1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
  3. Foto copy dokumen pendukung pengaduan yang antara lain berupa :
  • Bukti transaksi (setoran, penarikan, tranfer)
  • Bukti tabungan, bilyet deposito
  • Dokumen pendukung lainnya yang dimiliki dan/ atau dikuasai oleh nasabah

 

Pengaduan secara tertulis akan ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh BPR dan dalam hal terdapat kondisi tertentu, BPR dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 10 (sepuluh puluh) hari kerja berikutnya. Dalam hal ini BPR akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu 10 (sepuluh puluh) hari kerja yang pertama berakhir.

 

Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan nasabah dianggap selesai.

Open chat
Butuh bantuan? 😊 Chat kami di Whatsapp
BPR SURYA PRIMA PERSADA
Butuh bantuan? 😊
Chat kami di Whatsapp